Profil Universitas

Profil Universitas

Sejarah berawal dari berdirinya Universitas Islam Kyai Mojo (UIM) pada tahun 1983. Seiring perkembangan institusi pendidikan di Indonesia, pada tahun 1989 berganti nama menjadi Universitas Islam Batik Surakarta atau biasa dikenal dengan UNIBA Surakarta.

Universitas Islam Batik Surakarta adalah Satuan Pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan Tri Dharma perguruan tinggi. Guna menjamin kualitas layanan pendidikan, Sistem Penjamin Mutu Internal ditetapkan sebagai Standar Nasional Perguruan Tinggi. Sistem Penjamin Mutu Internal yang dilaksanakan oleh Universitas Islam Batik Surakarta meliputi kegiatan penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi.

Sampai saat ini, Universitas Islam Batik Surakarta terbukti sukses menjadi kampus yang mencetak lebih dari 8000 lulusan sarjana dan magister. Pada tahun 2020, Universitas Islam Batik Surakarta terpilih untuk mendapatkan Hibah dalam rangka implementasi Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Program Kampus Merdeka memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui berbagai kegiatan pembelajaran di luar kampus, seperti pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, riset, proyek independen, proyek kemanusiaan maupun kuliah kerja nyata tematik.   

Dalam rangka menuju kampus yang berdaya saing global, Universitas Islam Batik Surakarta telah meraih berbagai prestasi, serta senantiasa berkolaborasi dan menjalin kemitraan dengan berbagai pihak di bidang industri, institusi pemerintah maupun swasta, baik skala nasional maupun internasional. Inovasi baik di bidang akademik maupun nonakademik akan selalu digaungkan sebagai bentuk upaya dan wujud partisipasi dalam kemajuan pendidikan di Indonesia.

Saat ini, Universitas Islam Batik Surakarta terus berkembang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan mendorong akselerasi pengembangan dan penambahan Program Sarjana dan Program Magister sesuai dengan misi program Kampus Merdeka. Sinergi yang baik antar civitas akademika di lingkungan kampus diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dalam diri mahasiswa yang memiliki daya saing.

Universitas Islam Batik Surakarta melangkah dengan agama, menggapai mimpi, mengukir prestasi, dan memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.

STRUKTUR ORGANISASI UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA

TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA

YAYASAN

  • Melakukan evaluasi tentang harta kekayaan.
  • Pengesahan laporan tahunan yang diajukan pengurus.
  • Penetapan kebijakan umum Yayasan.
  • Pengesahan program kerja dan rancangan Anggaran Tahunan Yayasan.
  • Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan.
  • Menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan.
  • Memberikan penjelasan tentang sgeala hal yang ditanyakan oleh pengawas.

REKTOR

  • Memutuskan kebijakan dan memimpin penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma) serta Pengembangan Al Islam.
  • Melaksanakan penjaminan mutu internal maupun eksternal.
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
  • Membuat perencanaan, mengajukan dan mengelola anggaran yang talah disetujui Yayasan Perguruan Tinggi Islam Batik.

WAKIL REKTOR

  • Wakil Rektor I, membantu tugas Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Wakil Rektor II, membantu tugas rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang organisasi, keuangan, pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan, dan pengelolaan sarana dan prasarana.
  • Wakil Rektor III, membantu tugas rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan, alumni, pemasaran dan rekrutmen mahasiswa baru serta kerja sama.

SENAT

  • Mempertimbangkan dan memutuskan kebijakan dan pengembangan universitas.
  • Mempertimbangkan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan, serta kepribadian civitas akademika.
  • Mempertimbangkan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan akademik.
  • Mempertimbangkan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan membar akademik, dan otonomi keilmuan.
  • Mempertimbangkan kelayakan kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Dosen dari Lektor ke Lektor Kepala dan dari Lektor Kepala menjadi Guru Besar.

LEMBAGA PENJAMIN MUTU (LPM)

  • Menyusun program kerja lembaga
  • Menyusun rencana kerja anggaran tahunan Lembaga
  • Melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan akademik dan melaporkan kepada WR I
  • Menyusun dokumen dan melaksanakan SPMI
  • Mengarsipkan dokumen SPMI dan dokumen mutu lainnya
  • Monitoring dan evaluasi optimalisasi pemanfaatan anggaran kegiatan akademik unit yang sesuai dengan RAPB yang telah disahkan
  • Melakukan pendampingan pelaksanaan penjaminan mutu eksternal Program Studi dan Universitas
  • Melakukan monitoring implementasi SPMI
  • Melakukan audit dan evaluasi atas penjamin mutu
  • Melakuakn koordinasi dengan penjaminan mutu di Tingkat Fakultas (GPM) dan Program Studi (UPM)
  • Melakukan pendampingan dan pemantauan hasill pelaksanaan perkerjaan dengan oenjaminan mutu di Tingkat Fakultas (GPM) dan Program Studi (UPM)
  • Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai dispoisisi surat
  • Memfasilitasi dan monitoring proses pelaporan BKD serta bekerjasama dengan Tim BKD dan Kepegawaian
  • Mengarsipkan laporan BKD
  • Melakukan revisi dan pemuktahiran dokumen mutu
  • Mengontrol pelaksanaan tugas harian anggota lain
  • Menyusun laporan kinerja Lembaga

LEMBAGA PENELITIAN, PENGEMBANGAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT (LP3M)

  • Meningkatkan kinerja anggota tim peneliti dan pengabdian pada masyarakat
  • Tersusun dan terlaksananya program kerja penelitian dan pengabdian pada Masyarakat
  • Memeriksa berkas-berkas penelitian, pengembangan dan pengabdian pada masyarakat
  • Menerjemahkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat
  • Mengkoordinir staf dalam pelaksanaan tugas harian
  • Mengendalikan pelaksanan tugas harian
  • Menyelenggarakan administrasi Lembaga
  • Menyelenggarakan kegiatan pelatihan pembuatan proposal

BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN (BAAK)

  • Penyelenggaraan penyususnan rencana kegiatan pendidikan dan pengajaran.
  • Penyelenggaraan penyususnan administrasi pendidikan dan pengajaran.
  • Penyelenggaraan pelaporan administrasi kegiatan pendidikan dan pengajaran.
  • Penyelenggaraan penyusunan rencana kegiatan mahasiswa.
  • Penyelenggaraan pengelolaan database akademik.
  • Penyelenggaraan pelayanan administrasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni.

BIRO ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN (BAU)

  • Penyelenggaraan dan pengelolaan kesekretariatan Universitas.
  • Penyelenggaraan perencanaa, pengelolaan, dan pengembangan tata usaha kepegawaian.
  • Penyelenggaraan pengelolaan keuangan.
  • Penyelenggaraan penyusunan laporan keuangan Universitas.
  • Penyelenggaraan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
  • Penyelenggaraan dan pembinaan tata usaha dan rumah tangga kantor pusat.

PERPUSTAKAAN

  • Pengajuan permintaan penyediaan bahan kepustakan yang sesuai dengan kebutuhan
  • Mengelola system administrasi perpustakaan
  • Mengkoordinasikan layanan perpustakaan
  • Monitoring dan evaluasi layanan perpustakaan
  • Peningkatan kapasitas layanan perpustakaan sesuai dengan RAPB yang disahkan
  • Memberikan pelayanan bahan pustaka untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat
  • Menyusun laporan tahunan

HUMAS DAN KERJA SAMA

  • Menyusun program kerja unit
  • Menyusun rencana kerja anggaran tahunan unit
  • Menerjemehkan dan melaksanakan arahan pimpinan sesuai disposisi surat\
  • Mengkoordinir penyusunan dan distribusi dokumen Kerjasama
  • Melakukan pelaporan Implementation Agreement di system Kerma
  • Mengelola akun resmi media Universitas
  • Mengkoordinir anggota tim dalam pelaksanaan tugas harian
  • Menyelenggarakan administrasi kantor
  • Mempublikasikan informasi kegiatan untuk keperluan peningkatan citra Universitas
  • Protokoler kegiatan-kegiatan Tingkat Universitas
  • Meliput dan mempublikasikan setiap kegiatan yang diadakan Lembaga
  • Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja staf
  • Melaksanakan urusan administrasi hubungan Masyarakat dan Kerjasama dengan pihak lainnya
  • Menyusun laporan tahunan

LEMBAGA INFORMASI DAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU (LIPMB)

  • Menyusun program kerja Lembaga
  • Menyusun rencana kerja anggaran tahuanan unit
  • Menyusun dan mengimplementasikan rencana promosi, pendaftaran mahasiswa baru, pelaksanaan tes mahsiswa baru, serta penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan RAPB
  • Mengelola basis data mahasiswa baru
  • Penerbitan Nomor Induk Mahasiswa
  • Mengelola dan melaksanakan system administrasi dan informasi PMB
  • Mengkoordinir anggita tim dalam pelaksanaan tugas harian
  • Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja staf
  • Melakukan koordinasi dengan Fakultas
  • Bekerjasama dengan Humas dalam mempersiapkan perangkat PMB
  • Menyusun laporan Lembaga
© Copyright - Universitas Islam Batik Surakarta | Yayasan Perguruan Tinggi Islam Batik Surakarta