K3L UNIBA

KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN (K3L)

UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA

Universitas berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan akademik dan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh sivitas akademika (dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa) serta pihak lain yang terlibat. Komitmen ini diwujudkan melalui implementasi Sistem Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).

Keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan antara lain
– Undang-undang 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,
– PERMENAKER RI No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja serta Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja,
– PERMENAKER No.5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja,
– Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
– PERMENAKER RI No. 26 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

PENGELOLA KESELAMATAN KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN (K3L)
UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA

Jabatan
Nama
Penanggungjawab Ipmawan Muhammad Iqbal
Dr.Pramono Hadi, SP., M.Si
Dr.Kartika Hendra Titisari, SE., Akt., M.Si. CA. CSRS, CSRA
Dr.Supawi Pawenang,SE.M.M.
Ketua Wahyu Cahyono, S.Sos
Koordinator Keselamatan Kerja Agus Widynanto, S.Sos
Koordinator Lingkungan Kerja Muhammad Nur Riza, SH
Koordinator Kebakaran dan Darurat Purwoko Aji, S.Pd
Koordinator Kesehatan Siti Fatimah, S.Psi
Anggota Dr.Suhendro, SE,M.Si, Akt
Dr.Hafid Zakariya, SH, MH
Irma Wardani, S.TP, M.Si
Ir.Bagas Wahyu Adhi, ST, M.T
Adiprasetya Widyatama, S.P., M.S
Aland Dewa Yasa, S.T., M.T

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB

Ketua

  • Memilih Sekretaris P2K3 yang sesuai.
  • Membentuk Tim P2K3 yang memadai.
  • Pengangkatan di atas memenuhi kebutuhan yang ditentukan di dalam undang-undang.
  • Memastikan Prinsip Keselamatan Kerja diterapkan, efektivitasnya termonitor dan cara bekerja yang sehat dan aman secara aktif dianjurkan dan dipromosikan.
  • Memastikan bahwa karyawan mengerti dan melaksanakan kebijakan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3) yang berlaku di semua perusahaan. Semua manajer dan supervisor mengerti tugas dan tanggung jawab mereka sehubungan dengan Prinsip Keselamatan Kerja.
  • Pelatihan dan instruksi-instruksi yang berhubungan dengan masalah keselamatan diberikan kepada semua karyawan.
  • Memperhatikan kebijakan-kebijakannya sehubungan dengan Keselamatan Kerja untuk orang-orang yang bukan karyawan sendiri.
  • Memberikan teladan tentang penerapan Sistem Keselamatan Kerja. Memikirkan tentang peningkatan-peningkatan dari pedoman-pedoman perusahaan dan memastikan bahwa pembaruan-pembaruan yang sudah diusulkan sudah dicatat.
  • Mengadakan hubungan dan oembicaraan dengan pihak pemerintah dan pihak asuransi sehubungan dengan masalah-masalah Kesehatan, Keselamatan, Kebakaran, dan Lingkungan Kerja.
  • Menyelenggarakan pertemuan yang membahas permasalahan LK3 dan kemajuannya, baik melalui pertemuan menegement ataupun pertemuan umum bersama seluruh karyawan setidaknya 3 bulan sekali.

Sekretaris

  • Memberikan saran kepada Manager Senior sehubungan dengan tindakan-tindakan yang perlu diambil sesuai dengan kebutuhan di dalam menerapkan peraturan yang berlaku.
  • Membantu departement Engineering pada saat pengetesan, instalasi dan oengadaan pabrik dan peralatan.
  • Membantu departement-departemen lain di dalam menerapkan Prinsip Kesalamatan Kerja di perusahaan.
  • Mempersiapkan dan meninjau ulang Prinsip Keselamatan Kerja, prosedur-prosedur dan pedoman-pedoman supaya sejalan dengan Peraturan Perusahaan.
  • Bila perlu, memperkerjakan tenaga dari luar untuk menunjang keberhasilan prinsip di atas.
  • Menyusun laporan, investigasi dan pencatatan data-data tentang kecelakaan, hal-hal yang mengganggu kesehatan.

Koordinator Keselamatan Kerja

  • Mamastikan bahwa instruksi-instruksi yang diberikan sesuai dengan Prinsip Keselamatan Kerja.
  • Melaporkan kepada Ketua P2K3 tentang kecelakaan-kecelakaan, kebakaran, kasus-kasus penanganan kesehatan atau kajadian-kejadian lain yang berhubungan dengan masalah Keselamatan Kerja.
  • Pada waktu tertentu menghadiri dan memberikan kontribusi di dalam rapat-rapat P2K3
  • Memberikan rekomendasi kepada Sekretaris P2K3 tentang perubahan, penghapusan dan penambahan bagian-bagian di dalam Sistem Keselamatan Kerja.
  • Menjadi koordinator dari semua masalah Keselamatan Kerja.
  • Memberikan saran dan membantu di dalam peningkatan dan persiapan training Keselamatan Kerja.
  • Memastikan bahwa semua peralatan dan perlengkapan yang berhubungan dengan Keselamatan Kerja tetap berada dalam kondisi baik dan siap difungsikan.

Koordinator Lingkungan Kerja

  • Memastikan bahwa karyawan mengerti dan melaksanakan kebijakan lingkungan yang berlaku di perusahaan.
  • Memastikan bahwa parameter lingkungan dipantau dan dikendalikan sesuai dasar peraturan yang berlaku.
  • Pada waktu tertentu mengadiri dan memberikan kontribusi di dalam rapat-rapat P2K3.
  • Memberikan dan menerima informasi yang terkait dengan isu lingkungan di perusahaan.
  • melakukan identifikasi dan investigasi tentang potensi bahaya dan kecelakaan kerja yang berdampak terhadap lingkungan.
  • Melaporkan kepada Ketua P2K3 tentang kasus penanganan dampak lingkungan atau kejadian-kejadian lain yang berhubungan dengan masalah Lingkungan Kerja.
  • Menentukan langkah-langkah pengendalian dampak lingkungan.
  • Mengaudit atau mengatur pengauditan dari penerapan.
  • Sistem Keselamatan Kerja dan sistem manajemen lingkungan di perusahaan.

Koordinator Kebakaran dan Keadaan Darurat

  • Pada waktu-waktu tertentu menghadiri dan memberikan kontribusi di dalam rapat-rapat P2K3.
  • Memastikan apakah sistem pemadam kebakaran di perusahaan selalu terpelihara dengan baik dan dites agar bisa berfungsi dengan baik sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
  • Mengadakan hubungan dan pembicaraan dengan pihak pemerintah dan pihak asuransi sehubungan dengan masalah Kesehatan, Keselamatan, Kebakaran dan Lingkungan Kerja.
  • Melakukan identifikasi dan investigasi tentang potensi bahaya kebakaran dan kecelakaan kerja yang berdampak terjadinya kebakaran.

Koordinator Kesehatan

  • Memastikanbahwa instruksi-instruksi yang diberikan sesuai dengan Prinsip Keselamatan Kerja.
  • Melaporkan kepada Ketua P2K3 tentang kasus-kasus penanganan kesehatan atau kejadian lain yang berhubungan dengan masalah Kesehatan Kerja.
  • Memastikan tersedianya pengobatan yang memadai dan memprakarsai cara berkerja yang sehat, termasuk untuk calon pegawai.
  • Menjadi koordinator dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berkala atau GMC bagi seluruh karyawan.
  • Melakukan identifikasi dan investigasi tentang potensi bahaya bagi kesahatan dan kecelakaan kerja yang berdampak pada kesehatan.
  • Pada waktu-waktu tertentu menghadiri dan memberikan kontribusi di dalam rapat-rapat P2K3.
  • Memastikan bahwa instruksi yang diberikan sesuai dengan norma kesehatan kerja.
  • Mengaudit atau mengatur pengauditan dari penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan.

Anggota

  • Mengatur latihan-latihan P3K dan penyediaan obat-obatan atau peralatan berdasarkan latihan yang telah mereka dapatkan.
  • Mengambil keputusan dalam hal memindahkan orang yang terluka, membawa orang tersebut ke rumah sakit, atau memanggil ambulans.

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

  • Melalui SK Nomor 214/061015.H/D/SK/2025, Universitas Islam Bastik Surakarta mengintegrasikan pendidikan Anti-Korupsi, Anti-Perundungan, Anti-Intoleransi, Anti-Narkoba, dan Anti-Kekerasan Seksual ke dalam kurikulum pengenalan mahasiswa baru (PKKMB/OSMARU) guna mencetak lulusan yang berintegritas tinggi. Lihat Disini
  • © Copyright - Universitas Islam Batik Surakarta | Yayasan Perguruan Tinggi Islam Batik Surakarta