Espresso Coffee Morning UNIBA Surakarta: Mengupas Tuntas KUHP Nasional dari Paradigma hingga Implementasi

SURAKARTA – Suasana hangat penuh intelektualitas menyelimuti Ruang Sidoluhur Universitas Islam Batik (UNIBA) Surakarta pada hari ini, Jumat, 8 Agustus 2025. Kampus ini menjadi pusat perhatian dalam acara “Espresso Coffee Morning” dengan tema yang sangat relevan dan krusial, “KUHP Nasional: Dari Paradigma Hingga Implementasi”. Acara ini sukses menarik perhatian para akademisi, mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi hukum, serta masyarakat umum yang peduli terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Rektor UNIBA Surakarta. Dalam pidatonya, beliau menyoroti pentingnya KUHP Nasional sebagai tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang telah lama menggunakan produk hukum kolonial. “KUHP baru ini bukan sekadar pergantian pasal, tetapi pergeseran paradigma hukum yang fundamental,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa pemahaman mendalam dan komprehensif dari semua elemen masyarakat, terutama para calon penegak hukum, menjadi kunci keberhasilan implementasi undang-undang ini.
Pergeseran Paradigma Hukum dalam KUHP Nasional
Sesi diskusi panel yang menjadi inti acara menghadirkan narasumber-narasumber kompeten di bidang hukum pidana. Mereka mengupas tuntas berbagai aspek KUHP Nasional. Salah satu poin utama yang dibahas adalah pergeseran paradigma dari retributif (pembalasan) menjadi restoratif (pemulihan). KUHP baru ini lebih menekankan pada tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan, rehabilitasi, dan keadilan bagi korban serta pelaku, bukan hanya sekadar hukuman penjara.

Para narasumber juga menjelaskan bagaimana KUHP baru mengadopsi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia, seperti penghapusan hukuman mati untuk tindak pidana tertentu dan pengaturan sanksi pidana yang lebih proporsional. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia kini lebih modern, humanis, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Selain membahas sisi teoritis, diskusi juga menyentuh aspek praktis yang tak kalah penting, yaitu tantangan implementasi. Salah satu narasumber, seorang praktisi hukum senior, menyoroti beberapa potensi kendala. “Penerapan KUHP baru membutuhkan penyesuaian besar, tidak hanya pada regulasi teknis, tetapi juga pada mindset para penegak hukum, mulai dari kepolisian, jaksa, hingga hakim,” jelasnya.
Diskusi juga menyoroti kebutuhan akan sosialisasi masif kepada masyarakat luas, agar setiap warga negara memahami hak dan kewajibannya dalam kerangka hukum pidana yang baru. Tanpa pemahaman yang memadai, implementasi yang efektif akan sulit dicapai. Peserta acara aktif berinteraksi dengan para narasumber, mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis seputar isu-isu kontroversial, seperti pasal-pasal tentang kohabitasi atau tindak pidana korupsi.
Acara Espresso Coffee Morning ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga jembatan untuk membangun sinergi antara dunia akademis dan praktik. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana dan strategi sosialisasi yang efektif, sehingga KUHP Nasional dapat benar-benar membawa keadilan dan kemajuan bagi sistem hukum Indonesia.







