Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta Gelar Kegiatan Pelatihan Paralel
Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta menyelenggarakan kegiatan “Pelatihan Pralegal” yang diketuai oleh Wahyu Beny Mukti Setiawan, sekaligus sebagai narasumber. Kegiatan “Pelatihan Pralegal” ini dihadiri oleh 33 peserta gabungan antara mahasiswa perwakilan dari beberapa kelurahan yang ada di Laweyan dan mahasiswa prodi ilmu hukum Universitas Islam Batik Surakarta semester 1 dan 3.
Secara umum pengertian Paralegal adalah seseorang yang bukan Advokat, tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum. YLBHI mendefinisikan paralegal sebagai seorang yang bukan Advokat tetapi mempunyai kemampuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM, memiliki keterampilan yg memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan untuk mendayagunakan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi perwujudan hak hak asasi masyarakat miskin.
Kegiatan “Pelatihan Paralegal” ini dielenggarakan selama 2 hari pada hari jumat 15 oktober 2021 dan sabtu 16 oktober 2021 di Ruang Rapat Universitas Islam Batik Surakarta. Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber yaitu Achmad Bachrudin menberikan materi tentang “Analisis Sosial”. Sigit N Sudibyanto, memberikan materi tentang “Strategi Advokasi : Konsep dan Implementasi”. Wahyu Beny Mukti Setiyawan, memberikan materi tentang “Model Penyelesaian Masalah Perspektif Pancasila”. Dan yang terakhir Wawan Muslih, memberikan materi tentang “ Legal Opinion (Pendapat Hukum)”
Menurut Suharno, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Batik Surakarta kegiatan “Pelatihan Paralegal” ini sangat bagus untuk mahasiswa yang ingin menjadi paralegal maupun advokat. Karena dari kegiatan ini mereka dapat belajar dan berlatih untuk menjadi paralegal yang akan membantu konsultan dalam memberikan layanan konsultasi hukum untuk masyarakat Indonesia.(HAPP/FH)