UNIVERSITAS ISLAM BATIK SURAKARTA DAN DJP KANWIL II JATENG TANDA TANGANI KONTRAK PERPANJANGAN TAX CENTER UNIBA SURAKARTA
Jumat, 17 September 2021 Universitas Islam Batik Surakarta bersama Kanwil DJP Jawa Tengah II menandatangani perjanjian kerja sama Tax Center di Universitas Islam Batik Surakarta. Acara yang berlangsung secara daring dan luring terbatas ini diselenggarakan dalam rangka perpanjangan kontrak kerjasama antara kedua belah pihak terkait perpanjangan Tax Center. Setelah acara penandatangan kontrak kerjasama antar dua lembaga tersebut, Kepala Kanwil DJP Jateng II menyampaikan kuliah umum untuk civitas akademika UNIBA Surakarta dan masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Slamet Sutantyo selaku Kepala Kanwil DJP Jateng 2 menegaskan bahwa keberadaan Tax Center di UNIBA Surakarta memiliki arti penting bagi masyarakat untuk membangun kesadaran pajak. Tax center UNIBA Surakarta mengemban peran yang selaras dengan perguruan tinggi. Tax Center UNIBA Surakarta diharapkan semakin mampu mengembangkan perannya dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di bidang perpajakan.
”Sarana untuk pusat informasi pendidilkan, penelitian, pengabdian perpajakan dapat diwadahi oleh tax center. Hal tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pajak”, ujar Slamet Sutantyo. Kesadaran pajak perlu ditumbuh suburkan mengingat kemandirian bangsa dapat terwujud melalui pembayaran pajak. Tax Center dapat menjalankan perannya melalui penyebarluasan informasi untuk meningkatkan kesadaran pajak sehingga menumbuhkan kepatuhan pajak. Selain itu, eksistensi Tax Center Universitas Islam Batik Surakarta yang sudah ada sejak tahun 2015 ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk diskusi dan ajang untuk mengkritisi kebijakan melalui penelitian yang dilakukan. Evaluasi tentang dampak implementasi aturan
pajak tersebut diharapkan mampu memberikan kritik membangun untuk bidang perpajakan.