You need to add a widget, row, or prebuilt layout before you’ll see anything here. 🙂
- Terdaftar sebagai mahasiswa PTS di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) dengan ketentuan minimal semester II maksimal semester VI dan masih menjadi mahasiswa aktif sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan tahun anggaran belanja;
- Mahasiswa Reguler bukan mahasiswa Ekstensi/Transfer dan kelas Pagi bukan kelas Sore/Malam;
- Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) sebagai bukti mahasiswa aktif;
- Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS)/Transkip Nilai Sementara yang disahkan oleh pihak Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,25;
- Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua dari Kelurahan/Kepala Desa;
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya pada bidang ko-kurikuler dan/atau ekstra kurikuler (jika memiliki);
- Surat pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:
- Tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD (Bidikmisi, Beasiswa Pemprov Jateng, dsb),
- Tidak sedang/akan mengambil cuti kuliah sampai dengan akhir Desember 2019
- Tidak sedang/berstatus sebagai pegawai (swasta/negeri) sampai dengan akhir Desember 2019.
- Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Dekan;
- Pada akhir bulan Desember 2019 umur mahasiswa 18 – 24 tahun;
- Urutan prioritas daftar usulan penerima Beasiswa PPA adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi,
- Mahasiswa yang aktif dan memiliki prestasi pada kegiatan ko-kurikuler atau ekstra kurikuler (penalaran, minat, bakat (PKM) dan Organisasi Kemahasiswaan).
- Mahasiswa yang memiliki keadaan ekonomi paling rendah/tidak mampu.
Catatan:
- Menyerahkan 4 materai @6000 kalau masuk seleksi
- Fotokopi KRS dan KHS terbaru dan di stempel
- Menyerahkan berkas Nomor 8 dan 9 kalau masuk seleksi
- Pernah mengusulkan PKM dan Wajib bikin di tahun 2019
- Wajib mematuhi semua tugas yang diberikan oleh Universitas Islam Batik Surakarta
- Semua berkas dimasukkan ke map ditulisi Nama, NIM serta Nomor WhatsApp dan diserahkan ke BAAK